Komisi V Minta Kemenhub Beri Stimulus Maskapai Penerbangan
Menanggapi hal itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pemerintah belum bisa memberikan skema insentif yang tepat.
Sejauh ini, Kemenhub hanya memberikan stimulus untuk penumpang, di antaranya melalui pembebasan tarif Passenger Service Charge (PSC) dalam komponen Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang telah berakhir pada Desember 2020.
"Setidaknya secara tak langsung hingga masa berlakunya pada akhir 2020, jumlah penumpang ikut mengalami kenaikan," katanya.
Dia menyebut, melalui tingkat keterisian penumpang atau load factor bisa dipertahankan lewat tarif yang lebih murah. Masyarakat bisa terstimulasi untuk menggunakan transportasi udara.
"Alhasil, secara otomatis maskapai mendapatkan pendapatan dan kinerja keuangan yang lebih baik," paparnya.(antara/jpnn)
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan stimulus untuk membantu maskapai agar tetap bisa menjalankan aktivitasnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman
- BNI Emirates Travel Fair 2025 Hadir Dengan Berbagai Penawaran Menarik
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024