Komisi VI DPR: Peleburan BP Batam Langgar UU

Komisi VI DPR: Peleburan BP Batam Langgar UU
BP Batam. ILUSTRASI. Foto: Ist

Lebih lanjut, Bambang Haryo mengingatkan pemerintah bahwa pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Batam bertujuan untuk meningkatkan daya saing Batam sebagai sebuah kawasan Industri dan Perdaganan yang terkoneksi langsung dengan Pelabuhan sehingha diharapkan dapat menyaingi Siingapura.

Keputusan untuk melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam, menurut Bambang jelas merugikan daya Saing Bangsa Indonesia dalm dunia industri dan perdagangan. Apalagi ditahun 2020 penerapan Kawasan Ekonomi Khusus sudah diterapkan. Bambang berharap BP Batam dapat kembali ke khitahnya untuk menjadi kawasan perindustrian dan perdagangan yang terintegrasi sehingga mampu menyaingi Singapura.

Bambang mengingatkan pemerintah untuk tidak mengambil keputuaan yang melanggar undang-undang. Karena BP Batam merupakan lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra kerja Komisi VI DPR.

”Menko Ekonomi dan keuangan tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait BP Batam,” tegas Bambang.(jpnn)


Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk membatalkan rencana peleburan Badan Pengelola Batam atau BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News