Komisi VI Minta Cryptocurrency Diatur Ketat, Jangan Sampai...
jpnn.com, JAKARTA - Cryptocurrency dinilai berpotensi menjadi alat spekulan yang dapat berdampak kepada kinerja perekonomian nasional.
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menyatakan penggunaan mata uang kripto harus diatur dengan regulasi yang ketat.
"Kripto jangan sampai jadi alat investasi yang memunculkan spekulasi dan permainan untung rugi," kata Nevi Zuairina di Jakarta, Rabu (30/6).
Menurut dia, meski cryptocurrency sudah ada sejak 1998, namun hingga saat ini hanya sebagian orang yang mengerti terkait sistem kripto.
Nevi menyebutkan perlu ada sosialisasi yang perlahan agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Oleh karena itu, dia berharap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) memperketat pengawasan transaksi perdagangan aset kripto.
"Juga merumuskan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat terkait pembukaan bursa aset kripto," bebernya.
Bappebti merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok dalam melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka, serta keberadaannya dijamin dalam Undang-undang No 10 Tahun 2011, tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menyatakan penggunaan mata uang kripto harus diatur dengan regulasi yang ketat.
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah