Komisi VI Minta Cryptocurrency Diatur Ketat, Jangan Sampai...

Komisi VI Minta Cryptocurrency Diatur Ketat, Jangan Sampai...
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menyatakan penggunaan mata uang kripto harus diatur dengan regulasi yang ketat. Ilustrasi Bitcoin. Foto: Bitocto Exchange

“Saat ini baru sekitar 0,5 persen hingga 1 persen penduduk Indonesia yang melakukan investasi trading industri ini (perdagangan berjangka komoditas, red), akan tetapi pemerintah harus tetap memberikan perhatian terhadap industri ini," tutur Nevi.

Bappepti, lanjutnya, perlu berkomunikasi dengan banyak pihak termasuk MUI ketika akan menyusun regulasi khusus tentang kripto.

"Koordinasi antarlembaga, koordinasi dengan kementerian mesti dilakukan Bappebti agar regulasi yang terbentuk benar-benar mengakar dan mudah diterapkan semua stakeholder, (pemangku kepentingan)," katanya.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melarang penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun alat servis jasa keuangan.

“Kami melarang seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” kata Perry dalam Webinar BPK RI Seri II di Jakarta, Selasa (15/6).

Perry Warjiyo menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang,” tegas Gubernur Bank Indonesia itu.

Dia menyatakan akan menerjunkan pengawas-pengawas dalam rangka memastikan lembaga keuangan telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menyatakan penggunaan mata uang kripto harus diatur dengan regulasi yang ketat.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News