Komisi VIII DPR Ingin RUU Penanggulangan Bencana Pertegas Pembagian Kewenangan

Komisi VIII DPR Ingin RUU Penanggulangan Bencana Pertegas Pembagian Kewenangan
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (5/10). Foto: Kemensos.

"Sebagai contoh bencana sosial penanganan konflik yang membutuhkan waktu lama bahkan sampai 20 tahun seperti bencana sosial Maluku," kata Mensos Risma

Mensos Risma juga menyampaikan untuk penanganan bencana alam dapat di bawah koordinator Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Untuk bencana lainnya belum ada mandat yang memutuskan, seperti contohnya pandemi (bencana non alam) yang saat ini ditangani Kementerian Koordinasi Perekonomian dan Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Kemensos memberikan usulan baru RUU Penanggulangan Bencana untuk memperjelas penyebutan nomenklatur seluruh kementerian atau lembaga terkait sesuai jenis kebencanannya.

Untuk penyusunan tugas pokok dan fungsi kementerian atau lembaga dapat diatur dalam Peraturan Presiden.

"Kami meminta waktu untuk mendiskusikan ini bersama kementerian atau lembaga terkait," jelas Mensos Risma.

Wakil Ketua Komite II DPD Lukky Semen yang hadir dalam rapat tersebut juga menyepakati pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun instansi terkait perlu diperjelas dalam substansi RUU Penanggulangan Bencana. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pembagian kewenangan kementerian dan lembaga diperlukan diakomodir di RUU Penanggulangan Bencana


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News