Komisi VIII DPR Ingin RUU Penanggulangan Bencana Pertegas Pembagian Kewenangan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR memberikan kesempatan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk membahas kembali bersama kementerian atau lembaga terkait aspek kelembagaan pada Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mencontohkan terkait bencana alam, tugas penanganan pengungsian dan rehab sosial diserahkan ke Kemensos.
"Sedangkan rekonstruksi bangunan diserahkan ke Kementerian PUPR," kata Ace dalam rapat kerja di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Selasa (5/10).
Dalam rapat kerja sebelumnya, Komisi VIII DPR bersama Kemensos menyepakati untuk mengakomodasi berbagai jenis bencana, yakni bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.
Oleh karena itu pembahasan kewenangan kementerian atau lembaga dalam RUU Penanggulangan Bencana perlu diperkuat agar lebih terorganisasi.
Ace menegaskan penanganan bencana harus cepat sehingga perlu ada badan yang menangani khusus.
"Pembagian kewenangan bisa kita tegaskan saja di dalam undang-undang ini, termasuk BNPB," kata Ace.
Mensos Risma mengatakan ketiga jenis bencana memiliki karakteristik berbeda, sehingga penanganan masing-masing berbeda.
Pembagian kewenangan kementerian dan lembaga diperlukan diakomodir di RUU Penanggulangan Bencana
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan