Komisi VIII DPR Setujui Anggaran Kemensos Rp 78,25 Triliun

Komisi VIII DPR Setujui Anggaran Kemensos Rp 78,25 Triliun
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menghadiri rapat kerja Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/9). Foto: Kemensos

“Mungkin perlu ada penyegaran (kebijakan), misalnya dengan penambahan insentif, apalagi mereka harus berjalan ke berbagai wilayah yang memerlukan dana,” katanya.

Anggota Fraksi Demokrat Achmad menyatakan sangat mendukung program santunan untuk anak yatim, piatu dan yatim piatu.

“Namun perlu diantisipasi karena saya khawatir orang akan berebut memelihara anak yatim karena ada bantuannya. Ini perlu dipikirkan bersama solusi dan aturan yang lebih jelas,” kata Achmad.

Anggota Fraksi Keadilan Sejahtera Buchori Yusuf menyetujui pagu definitif yang telah disetujui banggar, khususnya kepada Kemensos.

Buchori menekankan bahwa bantuan anak yatim, piatu dan yatim-piatu bisa menjadi legacy.

“Ini artinya amanat pasal 34 UUD 1945 yang mana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara bisa dilaksanakan," kata Buchori.

Buchori menyampaikan, kebijakan tersebut juga menunjukkan negara hadir melakukan intervensi untuk menurunkan angka kemiskinan. (mrk/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Mensos Tri Rismaharini menyampaikan terima kasih atas dukungan dan dorongan DPR melalui Komisi VIII, termasuk dengan telah disetujuinya anggaran TA 2021.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News