Komisi VIII Serap Aspirasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Komisi VIII Serap Aspirasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kunker Komisi VIII di Makassar. Foto: Ist

Maka ibadah umrah menjadi pilihan bagi mereka yang menginginkan segera menuju Tanah Suci, dengan biaya perjalanan umrah di bawah biaya haji.

“Kasus kasus penyelenggaraan umrah di Sulawesi Selatan seperti perusahaan travel umrah Abu Tours dikomandani oleh Hamzah Mamba yang berpusat di Makassar, Shafa Mulia Utama dimiliki oleh Lukman Jamaluddin, dan Global Tour yang dimiliki oleh Edwin Abdul Jabar, sudah diselidiki dan ditahan oleh Kepolisian Daerah Polda Sulsel, setelah banyaknya laporan jemaah,” kata Wahid.

Perlu diketahui bahwa jumlah jemaah umrah Indonesia adalah kedua terbesar di dunia setelah Pakistan.

Pada tahun 2016 jemaah umrah Indonesia mencapai 649.000 orang dan tahun 2017 mencapai 875.958 orang dengan rata-rata keberangkatan sebanyak 81.000 jemaah umrah setiap bulannya.

Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat pada tahun 2018 dan tahun-tahun selanjutnya dikarenakan faktor lamanya waktu tunggu haji dan sejalan dan minat masyarakat terhadap nilai-nilai keagamaan yang terus meningkat. (adv/dpr)


Komisi VIII ingin mendapatkan masukan berupa data empiris dan usulan kebijakan terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News