Komisi X Desak Mendikbud Akomodir Honorer K2 di Formasi CPNS dan PPPK 2021
Sabtu, 05 September 2020 – 07:38 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR
Selain itu honorer non K2 juga bisa diakomodir setelah penyelesaian honorer K2 tuntas.
Dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud Nadiem Makarim pada 3 September 2020, rerata anggota legislatif meminta agar anggaran penyelesaian guru honorer dan tenaga kependidikan dimasukkan dalam RAPBN 2021.
Pasalnya, Kemendikbud tidak mencantumkan anggaran gaji bagi PPPK dari jalur honorer K2 yang lulus seleksi 2019. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pimpinan Komisi X DPR RI mendesak Mendikbud Nadiem Makarim memasukkan Honorer K2 dalam formasi CPNS dan PPPK 2021.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi