Komisi X DPR Sambut Baik Peningkatan Dana BOS untuk Gaji Guru
Rabu, 12 Februari 2020 – 05:20 WIB

Dana Bos. Foto: ilustrasi fajar/jpg
Selanjutnya, nilai satuan BOS juga meningkat. Untuk SD sebelumnya Rp 800.000 per siswa menjadi Rp900.000 per siswa. Kemudian SMP/MTs sebelumnya Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.100.000 per siswa.
Sedang untuk SMA yang sebelumnya Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.500.000 per siswa. Untuk SMK yang sebelumnya Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.600.000 per siswa. Untuk SMK dengan pendidikan khusus Rp 2.000.000 per siswa. (antara/jpnn)
Sebelumnya, persentase untuk gaji guru honorer hanya 15 persen (untuk sekolah negeri) dan 30 persen (untuk sekolah swasta) dari dana BOS.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment