Komisi X DPR Sambut Baik Peningkatan Dana BOS untuk Gaji Guru

Komisi X DPR Sambut Baik Peningkatan Dana BOS untuk Gaji Guru
Dana Bos. Foto: ilustrasi fajar/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Syaiful Huda menyambut baik peningkatan persentase dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digunakan untuk gaji guru.

"Ini merupakan terobosan baik dari Kemendikbud," ujar Syaiful Huda di Jakarta, Selasa (11/2).

Huda meminta agar sekolah dapat menjaga amanah dalam menyalurkan dana BOS, karena dana tersebut langsung ditransfer ke rekening sekolah.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar episode III terkait perubahan mekanisme dana BOS. Salah satu poinnya adalah peningkatan persentase untuk gaji guru honorer hingga 50 persen dari dana BOS.

Sebelumnya, persentase untuk gaji guru honorer hanya 15 persen (untuk sekolah negeri) dan 30 persen (untuk sekolah swasta) dari dana BOS.

Selain itu, jika sebelumnya dana BOS ditransfer ke pemerintah provinsi namun sekarang langsung ke rekening sekolah.

Tahapan penyaluran dana BOS juga berubah. Tahapannya dilakukan tiga kali mulai 2020, yakni 30 persen pada tahap awal, 40 persen tahap kedua, dan 30 persen tahap ketiga.

Untuk tahap pertama, akan dicairkan pada Januari. Tahap kedua pada April, dan tahap ketiga paling cepat September.

Sebelumnya, persentase untuk gaji guru honorer hanya 15 persen (untuk sekolah negeri) dan 30 persen (untuk sekolah swasta) dari dana BOS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News