Komisi X: Tak Ada Gunanya Gaji Besar, Status Tetap Honorer
"Saya pastikan kepada adik-adik mahasiswa, Panja guru honorer dan tendik menjadi ASN ini masih tetap bekerja sampai sekarang," ucapnya.
Dia menegaskan komitmen seluruh fraksi di DPR terhadap penuntasan masalah honorer sangat kuat.
Ini karena adanya amanat UU ASN dan PP Manajemen PPPK yang memberikan tenggat waktu penyelesaian honorer sampai 2023.
Sayangnya kata Agustina, dalam rekrutmen PPPK guru muncul masalah baru.
Para guru swasta yang lulus PPPK tahap 2 diwajibkan mengabdi di sekolah negeri.
Sementara, mereka sudah terlalu cinta dengan sekolah asalnya.
Di sisi lain banyak juga guru honorer negeri yang lulus passing grade, tetapi tidak ada formasi PPPK.
"Ini masih berjalan pembahasannya dan kami terus mendorong Mas Nadiem (Mendikbudristek Nadiem Makarim) untuk mencarikan solusinya," pungkas Agustina. (esy/jpnn)
Pimpinan Komisi X DPR menyebutkan guru honorer berdemo terus karena menuntut status PPPK
Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad
- Baru 26 Pemda Cairkan TPG, Dirjen Nunuk Turun Tangan, Instruksinya Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Kemendikbudristek & Markoding Luncurkan Program Perempuan Inovasi 2024, Ada Dian Sastro
- Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional