Komisi XI DPR Sarankan Dua Langkah Strategis Mengatasi Persoalan Jiwasraya

Komisi XI DPR Sarankan Dua Langkah Strategis Mengatasi Persoalan Jiwasraya
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Fathan Subchi. Foto: Humas FPKB DPR

jpnn.com, JAKARTA - Kasus yang menimpa Jiwasraya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di industri asuransi jiwa nasional, menyita perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Betapa tidak, selain gagal melaksanakan kewajibannya yang membuat para pemegang polis dirugikan, negara juga dirugikan dengan perkiraan awal sebesar Rp13,70 triliun.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menilai setidaknya dua langkah penting yang perlu dilakukan dalam mengatasi persoalan Jiwasraya. Pertama, pemeriksaan secara hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan masalah di Jiwasraya.

"Kedua, jalan keluar untuk memberi perlindungan kepada para pemegang polis,” ujar Fathan  di Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Fathan menilai, skema penyelamatan yang dilakukan Kementerian BUMN sebenarnya sudah sangat positif. Selain menarik investor untuk anak usaha Jiwasraya yakni Jiwasraya Putra, Kementerian BUMN akan mempercepat holding asuransi BUMN yang diharapkan rampung pada Semester Pertama 2020.

Di sisi lain, Fathan berharap pemerintah segera menentukan perusahaan mana yang akan ditunjuk sebagai holding asuransi BUMN. Ia menilai perusahaan keuangan yang memiliki basis nasabah mirip seperti Jiwasraya cocok menjadi holding asuransi, misalnya Taspen.

“Nasabah Jiwasraya itu banyak ASN (aparatur sipil negara). Taspen sebagai asuransi pensiunan juga nasabahnya ASN. Apabila Taspen menjadi holding asuransi maka bisa menyelamatkan nasabah ritel Jiwasraya dengan mengambil alih portofolionya,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, khusus nasabah saving plan harus dilakukan restrukturisasi dengan skema yang berbeda.

Langkah kedua, lanjut Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan DPP PKB ini, yaitu penyelesaian hukum di mana kasus Jiwasraya yang telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta padaJuni silam, kini sudah diserahkan kepada penyidik di Gedung Bundar atau Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. Sudah ada 89 orang saksi diperiksa.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menilai setidaknya dua langkah penting yang perlu dilakukan dalam mengatasi persoalan Jiwasraya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News