Komisi XI DPR Siap Bahas Omnibus Law Perpajakan

Komisi XI DPR Siap Bahas Omnibus Law Perpajakan
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi. Foto: Dok. FPKB DPR

jpnn.com, JAKARTA - Keinginan pemerintah untuk mempercepat pembahasan omnibus law mendapat respons positif dari para wakil rakyat. Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menyatakan siap melakukan pembahasan terkait Omnibus Law bidang perpajakan.

“Pada prinsipnya kami siap bersama pemerintah untuk membasah poin-poin Omnimbus Law dalam bidang perpajakan,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi,  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12).

Untuk diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melakukan rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR RI, Komisi XI, dan Komisi VII terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law bidang Perpajakan, Senin (16/12).

Dalam RUU tersebut terdiri dari 28 pasal yang disarikan dari 7 Undang-Undang, serta membahas 6 kluster isu. Keenam isu utama yang dibahas dalam Omnibus Law bidang Perpajakan tersebut yakni penurunan PPH badan dan PPH bunga, perluasan teritorial pajak, subjek pajak pribadi, peningkatan kepatuhan pajak, penarikan pajak atas transaksi elektronik, dan insentif pajak.

Fathan menjelaskan Omnibus Law Perpajakan diharapkan mampu memberikan harapan baru bagi masuknya investasi. Menurutnya dari enam kluster isu yang akan dibahas sekilas tampak jika Omnibus Law memberikan ruang lebih luas bagi para investor atau subjek pajak untuk melaksanakan kewajiban mereka.

“Kalau dari poin-poin yang disampaikan Bu Menteri Keuangan ke media kemarin tampak jika omnibus law Perpajakan memberikan keleluasaan lebih luas bagi subjek pajak dalam melaksanakan kewajiban mereka. Kami sih berharap jika terealisasi hal itu bisa berbanding lurus dengan masuknya investasi ke Tanah Air,” katanya.

Kendati demikian politikus PKB ini mengingatkan karpet merah bagi subjek pajak jangan sampai mengorbankan kepentingan nasional.

Menurutnya, hampir 80 persen pendapatan negara saat ini dari sektor pajak sehingga pembahasan terkait relaksasi pajak harus benar-benar komprehensif.

Jangan sampai nanti poin-poin dalam Omnibus Law Perpajakan ini justru kontrakproduktif terhadap upaya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News