Komisi XI Restui Lepas BPUI dan Askrindo
Rabu, 25 November 2009 – 13:46 WIB
Komisi XI Restui Lepas BPUI dan Askrindo
JAKARTA - Setelah melalui perdebatan alot, Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui dua anak perusahaan Bank Indonesia dilepas ke pemerintah. Dengan persetujuan ini, Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) resmi menjadi perusahaan BUMN.
"Sesuai amanat UU BI, seharusnya masalah divestasi BPUI dan Askrindo sudah diselesaikan pada 15 Januari 2009. Karena itu, agar tidak melanggar UU, maka hari ini diputuskan agar kedua anak perusahaan tersebut dilepas ke pemerintah," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis, Rabu (25/11).
Mengenai permintaan beberapa anggota dewan, agar dibentuk panitia kerja khusus demi mendalami BPUI, menurut Emir bisa dilakukan nanti. "Pendalamannya kan bisa lewat Panja atau rapat dengar pendapat (RDP). Kalau Panja, berarti nanti setelah masa sidang berikutnya. Kalau RDP bisa dilakukan dalam kurun waktu ini. Tapi nanti diputuskan lagi dalam rapat intern," ujarnya.
Sementara, Pjs Gubernur BI, Darmin Nasution sendiri, menyatakan siap-siap saja kalau DPR ingin membentuk Panja BPUI. Karena untuk Askrindo katanya relatif tidak bermasalah. "Divestasi melalui mekanisme hibah itu tidak melanggar aturan undang-undang dan dibolehkan. Tapi kalau anggota DPR tetap ingin membuat Panja, silakan," ungkapnya pula.
JAKARTA - Setelah melalui perdebatan alot, Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui dua anak perusahaan Bank Indonesia dilepas ke pemerintah. Dengan
BERITA TERKAIT
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak, Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja