Komisioner Komnas HAM Kritik Pelabelan Teroris untuk KKB di Papua

Komisioner Komnas HAM Kritik Pelabelan Teroris untuk KKB di Papua
Ilustrasi, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lekagak Teleggen masuk daftar DPO Polri.Pemerintah sudah resmi melabeli KKB Papua sebagai teroris. Foto: ANTARA/HO-Humas Nemangkawi

Menurut Mahfud, penetapan teroris bagi KKB di Papua sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Teroris, kata dia, diartikan sebagai siapa pun yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.

Di sisi lain, mengacu UU Nomor 5 Tahun 2015, terorisme diartikan sebagai setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis.

"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU No 5 Tahun 2018, apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengkritisi langkah pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang melabelkan teroris terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News