Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Jumat, 24 April 2020 – 00:30 WIB
Pasal 23 Peraturan tersebut menyebutkan "Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau b. melanggar kode etik KPAI. (antara/jpnn)
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty diberhentikan gegara pernyataannya tentang perempuan bisa hamil bila berenang bersama dengan laki-laki.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- Satu-satunya Orang Singapura Peraih Medali Emas Olimpiade Pensiun
- Hamil Anak Pertama, Clairine Clay Sempat Alami Morning Sickness
- Ini Manfaat Madu Amils untuk Para Pejuang Garis Dua