Komite Etik Dinilai Gagal Ungkap Motif Pembocoran Sprindik
Rabu, 03 April 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai Komite Etik KPK telah gagal mengungkap motif di balik pembocoran dokumen Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi. Padahal, pengungkapan motif itu penting untuk mengklarifikasi isu tentang adanya perpecahan di antara pimpinan KPK terkait kasus yang menyerat Anas.
“Kalau hanya sebatas kelalaian, memang sudah cukup temuan Komite Etik KPK. Tapi saya rasa ini merupakan kesengajaan untuk membocorkan sprindik Anas," kata Asep, saat dihubungi wartawan, Rabu (3/4).
Kebocoran dokumen Sprindik, lanjutnya, seperti disengaja dan kian menguatkan isu yang berkembang bahwa di antara pimpinan KPK ada pro dan kontra tentang penetapan Anas sebagai tersangka. Jadi, sangat disayangkan ketika komite etik gagal mengungkap motifnya.
”Bahkan Bambang dalam sprindik yang bocor tidak ikut meneken, malah mengumumkan penetapan Anas menjadi tersangka,” tegasnya.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai Komite Etik KPK telah gagal mengungkap motif di
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan