Komite Etik Mulai Periksa Saksi dari Luar KPK

Komite Etik Mulai Periksa Saksi dari Luar KPK
Komite Etik Mulai Periksa Saksi dari Luar KPK
Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah mendengarkan konstruksi hasil investigasi yang dilakukan Pengawas Internal KPK. Pemeriksaan saksi-saksi hingga penelusuran kasus bakal memakan waktu hingga sebulan.  "Tujuan kita adalah untuk mengetahui atau menginvestigasi bocornya sprindik yang menyangkut nama Anas Urbaningrum," kata Anies.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan Komite Etik bekerja independen. "Seluruh informasi mengenai kinerja Komite Etik, akan langsung disampaikan oleh Komite, tidak melalui KPK," kata Johan.

Komite Etik terdiri atas lima orang. Tiga berasal dari eksternal KPK. Mereka adalah Rektor Universitas Paramadina Mulya Anies Baswedan sebagai ketua, mantan pimpinan KPK Tumpak H. Panggabean sebagai wakil ketua, serta mantan hakim konstitusi Abdul Mukthie Fajar sebagai anggota. Sedangkan anggota dari internal adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua. (sof)

JAKARTA - Pekan ini, Komite Etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News