Komite Etik Tak Bisa Paksa Saksi Kasus Sprindik
Senin, 11 Maret 2013 – 21:05 WIB
Baca Juga:
JAKARTA – Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi merasa tak memiliki kewenangan memanggil paksa saksi-saksi yang menolak menjalani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi