Komite I DPD RI: Anggaran Pilkada Serentak Jangan Membebani APBD

Komite I DPD RI: Anggaran Pilkada Serentak Jangan Membebani APBD
Komite I DPD RI dipimpin oleh Wakil Ketua II DPD RI Senator Djafar Alkatiri didampingi Senator Abraham Liyanto (Dapil NTT) saat pertemuan dengan sembilan Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, KUPANG - Naskap Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) memang sudah ditandatangani sembilan (9) kabupaten yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengadakan Pilkada tahun 2020. Akan tetapi sembilan daerah merasakan bahwa anggaran Pilkada yang dibebankan dari APBD cukup menguras kas Daerah karena mengurangi pos anggaran untuk pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik di Daerah.

Hal ini terungkap dalam pertemuan Komite I DPD RI dengan sembilan Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020 yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur NTT pada hari Selasa (14/11).

Sembilan Kabupaten tersebut masuk ke dalam 270 daerah yang akan mengadakan Pilkada di Tahun 2020 mendatang. Sembilan Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Sabu Raijua, Timor Tengah Utara, Malaka, Sumba Timur, Sumba Barat, Belu, Ngada, Manggarai Barat, Manggarai.

Pada kesempatan itu, pertemuan dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi NTT, Jamaludin Ahmad. Delegasi Komite I dipimpin oleh Wakil Ketua II DPD RI Senator Djafar Alkatiri (Dapil Sulawesi Utara), Senator Abraham Liyanto (Dapil NTT selaku tuan rumah), Senator Almalik Pababari (Dapil Sulawesi Barat), dan Senator Dewa Putu Ardika Seputra (Dapil Sulawesi Tenggara).

Hadir juga dalam pertemuan ini Bupati Sumba Timur Gidion Mbiliyora, Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, sejumlah Asisten I dari Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada 2020, Komisioner KPU Yosepat Kolidan, Komisionser Bawaslu Noldi Tadu Hungu, sejumlah pejabat Forkompinda, perwakilan Universitas, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah NTT, dan Organisasi Kemasyarakatan.

Jamaludin dalam sambutannya menjelaskan bahwa Pemda NTT telah melakukan sejumlah kegiatan fasilitas terkait dengan pelaksanaan Pilkada di 9 Kabupaten sesuai dengan Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Melalui Surat Gubernur Nomor BU.340/17/Kesbangpol/2019 tanggal 10 Juli 2019, Pemprov NTT menegaskan dukungannya terhadap penyelenggara Pilkada 2020 di NTT. Mendukung penyiapan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4); supervisi dan fasilitasi NPHD, pemetaan potensi konflik, meningkatkan partisipasi Pemilih, netralitas ASN, mengedepankan demokrasi, mereduksi penyebaran hoaks, mempersiapkan Linmas, memperkuat aparat Kesbangpol, dan melaporkan perkembangan situasi Pilkada 2020 kepada Gubernur NTT.

Sementara Senator Djafar menjelasan bahwa Komite I berkomitmen untuk terus mengawal proses demokratisasi dalam Pilkada Serentak, sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi serta kewenangan yang dimiliki oleh DPD RI. Komitmen ini akan dimulai dengan melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada 2020 dengan menyerap berbagai informasi berkaitan dengan persiapan Pilkada Serentak tersebut.

Sembilan kabupaten di NTT yang menggelar Pilkada 2020 merasakan anggaran Pilkada yang dibebankan dari APBD cukup menguras kas daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News