Komite I DPD RI Temui MenPAN-RB Bahas Kasus SKD CPNS 2018

Komite I DPD RI Temui MenPAN-RB Bahas Kasus SKD CPNS 2018
Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Payung hukum kebijakan khusus mengatasi banyaknya formasi CPNS 2018 yang kosong akibat banyak peserta tes SKD (seleksi kompetensi dasar) yang gagal mencapai passing grade, akan diterbitkan pekan depan. Regulasinya dalam bentuk PermenPAN-RB.

Kepastian tersebut diungkapkan Ketua Komite I DPD RI Benny Ramdhani yang ditemui JPNN usai audiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di Jakarta, Selasa (13/11).

"Kami sudah bertemu dengan Menteri Syafruddin. Beliau mengatakan, PermenPAN-RB akan diterbitkan pekan depan," kata Benny.

Dia menyebutkan, payung hukum yang baru ini bukan mengganti PermenPAN-RB 37/2018. Regulasi baru ini hanya melengkapi PermenPAN-RB yang sudah ada sebelumnya.

Sayangnya Benny enggan mengungkapkan, opsi apa yang dipilih pemerintah. Apakah menurunkan passing grade atau melakukan perangkingan.

"Maaf ini masih dalam penggodokan. Tunggu saja pekan depan PermenPAN-RBnya seperti apa," ucapnya.

Sama seperti pernyataan pemerintah, Benny menyatakan, kebijakan khusus ini harus diambil demi mengisi formasi kosong.

Kalau tidak diisi akan membuat pelayanan masyarakat terganggu. Apalagi untuk formasi guru dan tenaga kesehatan sangat dibutuhkan. (esy/jpnn)


PermenPAN-RB soal kebijakan khusus mengisi formasi CPNS 2018 yang kosong akan diterbitkan pekan depan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News