Komite II DPD RI Jembatani Persoalan Kelompok Nelayan Tambakrejo

Komite II DPD RI Jembatani Persoalan Kelompok Nelayan Tambakrejo
Komite II DPD RI melakukan pertemuan dengan Wali Kota Semarang, Kementerian PUPR, Kepala BBWS Pemali Juana dan Paguyuban Kelompok Nelayan Tambakrejo serta pemangku kepentingan lainnya di Aula Balaikota Semarang dalam rangka advokasi persoalan hunian sementara Nelayan Tambakrejo Semarang, Jumat (3/9). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, SEMARANG - Komite II DPD RI melakukan pertemuan dengan Wali Kota Semarang, Kementerian PUPR, Kepala BBWS Pemali Juana dan Paguyuban Kelompok Nelayan Tambakrejo serta pemangku kepentingan lainnya di Aula Balaikota Semarang dalam rangka advokasi persoalan hunian sementara Nelayan Tambakrejo Semarang, Jum’at (3/9).

Pimpinan Komite II DPD RI Abdullah Puteh menyatakan jika kegiatan ini adalah tindak lanjut dari kegiatan serap aspirasi masyarakat oleh Anggota DPD RI.

"Sebanyak 97 KK Nelayan Tambakrejo khawatir dan waswas akan status kepemilikan lahan sementara yang berdiri di atas lahan BBSWS Pemali Juana dan akan berakhir di Februari 2022," kata Abdullah Puteh saat memberikan sambutan.

“Kunjungan kerja sebenarnya sudah direncanakan dilakukan di bulan Juli 2021 namun terkendala pandemi covid-19 dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak," papar Abdullah Puteh.

Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi menyampaikan, “kekhawatiran dan kecemasan nelayan tambakrejo atas keberlangsungan sewa hunian sementara yang akan berakhir di Februari 2022 serta keinginan para nelayan bahwa rumah pengganti hunian sementara adalah landed house bukan rumah susun untuk memudahkan nelayan membuat jaring dan peralatan untuk pergi ke laut.”

"Pengelolaan sumber daya air di kota Semarang menjadi prioritas nomor 3 di Indonesia, Ditjen SDA Kementerian PUPR telah membangun pompa air Banjir Kanal Timur untuk mengurangi dampak dari fenomena air robb," tutur Roy Panagom Pardede Kasubdit Wilayah II, Direktorat Sungai dan Pantai, Ditjen SDA Kementerian PUPR.

Kepala BBWS Pemali Juana M. Adek Rizaldi menyampaikan, “Hunian sementara tidak ada batas waktu sampai Februari 2022, jika rusunawa telah selesai para nelayan akan dipindahkan ke tempat yang lebih baik.”

“Nelayan tidak perlu khawatir berakhirnya hunian sementara di bulan Februari 2022, hunian sementara gratis dari Februari 2021-Februari 2022, sementara Februari 2022 mulai dikenakan sewa sampai rusunawa dibangun. Hunian landed house juga bisa dipertimbangkan jika nelayan tidak menginginkan rusunawa,” tutur Walikota Semarang Hendar Prihadi.

Abdullah Puteh mengatakan sebanyak 97 KK Nelayan Tambakrejo khawatir dan waswas akan status kepemilikan lahan sementara yang berdiri di atas lahan BBSWS Pemali Juana dan akan berakhir di Februari 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News