Komite II DPD RI Kunker ke Jawa Barat untuk Mengawasi Implementasi Dua UU Ini

Komite II DPD RI Kunker ke Jawa Barat untuk Mengawasi Implementasi Dua UU Ini
Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai memimpin kunker Komite II DPD ke Provinsi Jaa Barat dan melakukan dialog interaktif di Ruang Ciremai-Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa (12/11) pagi. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, BANDUNG - Tim Kunjungan Kerja Komite II DPD RI ke Provinsi Jawa Barat melaksanakan tugas dan fungsi DPD RI, yaitu pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tim Kunjungan Kerja Komite II DPD RI Provinsi Jawa Barat dipimpin oleh Yorrys Raweyai serta beberapa anggota lain dengan anggota Komite II DPD RI Aa Oni Suwarman selaku tuan rumah. Kunjungan kerja dilakukan dengan dialog interaktif di Ruang Ciremai-Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa (12/11) pagi.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Epi Kustiawan, yang kemudian disusul dengan sambutan tuan rumah anggota Komite II DPD RI Aa Oni Suwarman. Pengantar dan sambutan ditutup dengan arahan Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai terkait dengan kunjungan kerja dan Tupoksi (Tugas pokok dan fungsi) DPD RI.

Rapat dimulai dengan pemaparan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat. Beliau menjelaskan kondisi kehutanan di Provinsi Jawa Barat yang juga rentan terhadap perambahan dan kebakaran.

“Jawa Barat itu luasnya adalah 3,7 juta hektare, sedangkan 22,12 persen adalah merupakan kawasan hutan,” ucap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat tersebut.

Luas wilayah kawasan hutan Provinsi Jawa Barat yang harus dipertahankan tersebut masih berada di bawah angka minimum yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 18 yaitu minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai atau pulau dengan sebaran yang proporsional.

Hal ini disebabkan oleh maraknya pembangunan yang terjadi di Provinsi Jawa Barat, misalnya pembangunan kawasan industri. Kendati demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tidak pesimis untuk dapat melakukan penghutanan kembali di beberapa wilayah.

Upaya yang coba dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat adalah dengan memberdayakan hutan rakyat dan melibatkan masyarakat kepada pola agroforestry melalui fast growing species. Pola agroforestry ini diperkirakan memakan biaya 7 juta Rupiah/hektar.

Tim Kunker Komite II DPD RI ke Provinsi Jawa Barat melaksanakan tugas dan fungsi DPD RI yaitu pengawasan atas pelaksanaan dua undang-undang ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News