Komite II DPD RI Kunker ke Jawa Barat untuk Mengawasi Implementasi Dua UU Ini

Komite II DPD RI Kunker ke Jawa Barat untuk Mengawasi Implementasi Dua UU Ini
Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai memimpin kunker Komite II DPD ke Provinsi Jaa Barat dan melakukan dialog interaktif di Ruang Ciremai-Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa (12/11) pagi. Foto: Humas DPD RI

Selain minimnya lahan kawasan hutan, Provinsi Jawa Barat juga memiliki lahan kritis yang sangat luas, yakni dari sekitar 3 juta hektare potensi hutan rakyat terdapat 900.000 hektare lahan kritis dengan komposisi 200.000 hektare di dalam kawasan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan 700.000 hektare di lahan milik.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Pemprov Jawa Barat menyediakan 11.460.000 bibit gratis siap tanam dan melakukan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 11.375,63 hektare.

Permasalahan lain adalah masih terdapat ego sektoral antar-sektor kehutanan dengan pertanian maupun perkebunan. Perlu adanya regulasi mengenai ego sektoral untuk tanah-tanah timbul agar tidak saling klaim lahan antar-instansi dengan masing-masing argumen melalui masing-masing payung hukumnya.

Para peserta rapat pun turut aktif dalam menghangatkan dialog yang terjadi di Gedung Sate itu.

“Perda di setiap Kabupaten/Kota dan kawasan lindung harus ditegakkan serta lebih pro-aktif di setiap rencana pembangunan karena banyak sekali alih fungsi lahan di kawasan resapan air,” kata Aa Oni Suwarman mencoba menyampaikan aspirasi masyarakat yang diterimanya.

Kerusakan hutan Mangrove di wilayah pesisir Jawa Barat juga sangat mengkhawatirkan. Kerusakan ini mengakibatkan terjadinya abrasi. Yorrys Raweyai mengusulkan perlu adanya elaborasi terkait dengan permasalahan hutan Mangrove di Provinsi Jawa Barat dengan provinsi-provinsi lain, misalnya Provinsi Papua Barat.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang juga rentan terjadi di wilayah taman nasional Provinsi Jawa Barat mendapatkan perhatian khusus dari Komite II DPD RI.

Langkah-langkah yang telah diambil Pemprov Jawa Barat untuk menanggulangi permasalahan tersebut adalah dengan mengajak masyarakat untuk membentuk kelompok masyarakat peduli api dan melakukan patroli dini sebagai tindakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Tim Kunker Komite II DPD RI ke Provinsi Jawa Barat melaksanakan tugas dan fungsi DPD RI yaitu pengawasan atas pelaksanaan dua undang-undang ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News