Komite III DPD RI Minta Kemkes Tingkatkan Standar Fasilitas Kesehatan

Komite III DPD RI Minta Kemkes Tingkatkan Standar Fasilitas Kesehatan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sata rapat kerja dengan Komite III DPD RI di ruang rapat Tarumanegara, Gedung DPD RI, Senayan, Selasa (25/2). Foto: Humas DPD RI

“Jabar yang penduduknya seperlima dari jumlah penduduk Indonesia, RS rujukan hanya satu seperti RS Hasan Sadikin Bandung,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan sampai dengan tahun 2019 telah dibangun 629 puskesmas Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi.

“Rencananya tahun 2020 akan dibangun 300 Puskesmas di 104 kabupaten/kota, nanti kami silakan bagi Anggota DPD RI untuk membantu dan mengawasi ke lapangan, bisa disurvey dan dicek jumlah dokternya, alat kesehatanya, obatnya, nanti ada panduan untuk skor penilaiannya dan laporkan pada kami,” ungkapnya.

Menkes Terawan juga telah membuat kemudahan agar lebih banyak RS di daerah dengan memberikan kemudahan perizinan dan regulasi pendirian rumah sakit tipe A di daerah.

“Memang di Jabar yang seperti RS Hasan Sadikin hanya satu yang milik Pemerintah, tetapi silakan bagi swasta yang ingin mendirikan kita fasilitasi kemudahan izin supaya investor swasta tertarik,” ujarnya.

Regulasi yang dimaksud adalah Permenkes 03/2020 tentang tentang Klasifikasi dan Perizinan RS yang bertujuan mendekatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan mendorong pemerataan SDM Kesehatan

Sejalan dengan hal tersebut, Menkes juga menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Komite III DPD RI dalam pelaksanaan program dan kegiatan Kemkes termasuk Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) bersama Organisasi Kemasyarakatan.

“Nanti silakan Anggota DPD RI yang mau membantu Kemkes kita sudah siapkan alokasi untuk penguatan promosi Germas, ada brosur dan barang-barang lainnya,” ucapnya.(ikl/jpnn)

Menkes Terawan telah membuat kemudahan agar lebih banyak RS di daerah dengan memberikan kemudahan perizinan dan regulasi pendirian rumah sakit tipe A di daerah.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News