Komite III DPD RI Prioritaskan Dua RUU Inisiatif

Komite III DPD RI Prioritaskan Dua RUU Inisiatif
Ketua DPD RI Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas saat Rapat Paripurna DPD RI, Jakarta, Selasa (16/2). FOTO: Humas DPD RI for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Laporan hasil kegiatan Alat Kelengkapan DPD RI saat Sidang Paripurna DPD RI, Selasa (16/2), Komite III DPD RI telah menyepakati RUU Inisiatif tahun 2016. RUU tersebut adalah RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kedua RUU tersebut selanjutnya akan dimasukkan dalam Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019.

Untuk penyusunan RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, kegiatan Komite III yang telah dilaksanakan antara lain Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI dengan Dr. Rer. Nat. Martha Fani Cahyandito, dan Hermawan tanggal 1 Februari 2016 dan RDPU dengan  Budi R. Minulyo, Juniati Gunawan, dan Indra S. Budianto yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2016.

Sedangkan untuk penyusunan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga/RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, kegiatan Komite III telah melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tanggal 1 Februari 2016 dan RDPU dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tanggal 20 Januari 2016.

Menurut Wakil Komite III DPD RI, Fahira Idris, keputusan untuk mengajukan RUU Inisiatif tersebut ke dalam Prolegnas melalui Sidang Pleno yang dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2016. Untuk mematangkan RUU Inisiatif tersebut, Komite III selanjutnya akan melakukan pengkajian materi melalui berbagai kegiatan dengan institusi atau pakar yang kompeten di bidang RUU Inisiatif tersebut.

“Adapun perkembangan penyusunan RUU tersebut hingga saat ini masih dalam tahap pendalaman materi dengan melakukan serangkaian kegiatan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan institusi terkait maupun Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pakar yang berkompeten,” kata Fahira.

Fahira Idris juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Komite III memfokuskan pada tiga agenda, yaitu tentang penyusunan RUU Inisiatif, penyusunan pandangan atas RUU tertentu, dan Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Komite III juga menindaklanjuti RUU Inisiatif baik dari DPR atau Pemerintah, seperti RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, RUU tentang Penyandang Disabilitas, dan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dimana tahapan selanjutnya adalah Komite III akan mempersiapkan pandangan atas tiga RUU tersebut.

JAKARTA – Laporan hasil kegiatan Alat Kelengkapan DPD RI saat Sidang Paripurna DPD RI, Selasa (16/2), Komite III DPD RI telah menyepakati RUU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News