Hah...Proyek Kereta Cepat Kamuflase Upaya Kuasai Lahan PTPN?

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah harus segera membatalkan proyek kereta cepat karena mempunyai motif jahat dan tidak menyentuh subtansi kepentingan rakyat.
Manajer Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi menilai, proyek tersebut hanyalah sebagai alat pancingan untuk proyek bisnis dan menguasai lahan PT Perkebunan Nusantara VII yang terintegrasi dengan jalur kereta tersebut.
"Sebenarnya ini hanyalah alat pancingan untuk proyek bisnis yang lebih besar untuk menguasai lahan PTPN VII yang akan disulap menjadi kota mandiri dan dijadikan tempat Transit Oriented Development,” kata Apung, Selasa (16/2).
Dia tegaskan, pembangunan kereta api cepat merupakan proses pemberian kepada korporasi untuk menjarah aset bangsa. Pemerintah, kata dia, juga tidak menyadari bahwa keempat BUMN sebagai konsorsium, tidak memiliki kelayakan.
Untuk itu dia meminta pemerintah meninjau kembali proyek tersebut dan bahkan dia merekomendasikan untu menghentikan pembangunan kereta cepat tersebut karena akan merugikan negara.
Peneliti FITRA, Gulfino Guevarrato mengatakan, hitungan-hitungan proyek kereta cepat tidak masuk untuk bisnis. Yang ada, beban rakyat bertambah karena membayar cicilan utang pertahun hampir Rp 3 triliun.
Lebih lanjut Gulfino merincikan, jumlah utang kereta cepat sebesar USD 5,5 jika dikonversi dalam bentuk rupiah dengan nilai kurs Rp 13.900 maka jumlah utang sebesar Rp 76,45 triliun. Skema pembayaran cicilan terbagi dua yakni 60 persen atau Rp 45,87 triliun dengan bunga 2 persen pertahun, maka bunga yang harus dibayar Rp 1,9 triliun per tahun.
Sementara sisanya berjumlah 40 persen atau sebesar Rp 30,58 triliun dengan bunga 3,4 persen pertahun, maka bunga yang harus dibayar sebesar Rp 1,1 triliun per tahun. Sehingga jumlah keseluruhan cicilan bunga utang atas pembangunan kereta cepat yang harus dibayar oleh rakyat Indonesia sebesar Rp3 triliun pertahun. (sam/rmo/dil/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah harus segera membatalkan proyek kereta cepat karena mempunyai motif jahat dan tidak menyentuh subtansi kepentingan rakyat. Manajer
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Wamen Viva Yoga Ajak Gen Z Berkreasi, Berinovasi & Berkiprah di Kawasan Transmigrasi
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan