Komjen Agus: Kami Sudah Bongkar 13 Pinjol Ilegal, 57 Orang Ditetapkan Tersangka
Jumat, 22 Oktober 2021 – 21:16 WIB
“Pinjol ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya tindakan mereka adalah ilegal sehingga ini perlu kami tindak,” tutur Agus. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri memastikan sangat serius dalam menindak kasus pinjol ilegal. Sejauh ini sudah ada 13 kasus dan 57 tersangka ditangkap.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- Tip agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Cukup 4 Langkah
- OJK Turunkan Bunga, Pinjol Masih Menyusahkan Masyarakat?
- Tingkatkan Literasi Masyarakat, 360Kredi Luncurkan Podcast Fintech Verse
- Polemik Pinjol UKT di ITB, BPKN: Hak Mahasiswa Selaku Konsumen Potensial Dilanggar
- ITB Gandeng Pinjol untuk Cicilan UKT, Syiful Huda: Otonomi PTNBH Perlu Dikaji Ulang