Komjen Agus Minta Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal jadi Tersangka

Komjen Agus Minta Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal jadi Tersangka
Komjen Agus Andrianto. Foto: source for JPNN.com

Polda NTB sudah mengambil alih penanganan kasus pembegalan yang sebelumnya ditangani oleh Polres Lombok Tengah.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah polisi menetapkan korban begal menjadi tersangka karea telah menghilangkan nyawa penyerangnya.

"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto, Kamis (14/4).

Korban begal dalam kasus ini Amaq Santi adalah pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Adapun terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan Amaq, berinisial OWP dan PE.(cr3/jpnn)


Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta kasus Amaq Santi (34) yang ditetapkan sebagai tersangka gegara membunuh dua pelaku begal dihentikan.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News