Pendapat Prof Hibnu Nugroho Kasus Warga Bunuh 2 Begal jadi Tersangka

Pendapat Prof Hibnu Nugroho Kasus Warga Bunuh 2 Begal jadi Tersangka
Pakar Hukum Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menanggapi kasus warga NTB yang jadi tersangka karena membunuh dua begal. Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, PURWOKERTO - Profesor Hibnu Nugroho menanggapi kasus yang dihadapi Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Murtede sempat ditahan oleh penyidik polres setempat setelah menjadi tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain.

Prof Hibnu yang merupakan pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu mengatakan masyarakat harus berani melawan ketika bertemu begal di jalan.

"Kalau ada begal, lawan, karena itu bagian mempertahankan hak diri, hak atas kesopanan, dan hak untuk hidup. Kita jangan membiarkan orang melakukan kejahatan yang akan mengganggu ketenteraman," kata Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (15/4).

Dia mengatakan polisi harus memetakan wilayah rawan dan masyarakat juga harus bisa mempersempit ruang gerak begal dengan cara melawan.

Melawan bisa dapat berarti menghindar dengan tidak menyerang, kemudian memberikannya kepada penegak hukum.

"Kalau perlu, orang yang melawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi, jangan dibalik-balik," katanya

Terkait kasus yang dihadapi Murtede di NTB, kata Prof Hibnu, harus dikaji dari segi ilmu pengungkapan perkara, yaitu ilmu forensik.

Simak pendapat Pakar Hukum Unsoed Profesor Hibnu Nugroho soal kasus warga NTB membunuh 2 begal yang kini berstatus tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News