Komjen Agus Tegaskan Bharada E Mengaku karena Kegigihan Penyidik dan Timsus, Bukan Pengacara

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pengakuan pengacara Bharada E yang mengeklaim telah berhasil membuat kliennya mengungkap semua yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Komjen Agus menyatakan bahwa pengakuan yang dibuat Bharada E terkait kasus penembakan Brigadir J itu berkat kegigihan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, (tetapi) karena apa yang dilakukan penyidik, apa yang dilakukan oleh Tim Khusus,” kata Komjen Agus seusai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8).
“Kepada penyidik, dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” tambah jenderal bintang tiga itu.
Agus mengatakan bahwa sebelumnya Bharada didampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo. Pada akhirnya, kuasa hukum itu mengundurkan diri.
Kemudian, lanjut Agus, karena akan ada penetapan status sebagai tesangka, maka pada saat pemeriksaan Bharada E harus didampingi oleh pengacara.
“Maka pada saat dilakukan pemeriksaan, Bharada E harus kami siapkan pengacaranya,” ungkapnya.
Agus menegaskan tidak adil apabila pengacara baru menyampaikan ke publik bahwa mereka yang membuat Bharada E mengungkapkan semua peristiwa di TKP Duren Tiga.
Komjen Agus menegaskan pengakuan Bharada E terkait kasus penembakan Brigadir J berkat kegigihan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara