Komjen Agus: Timsus Bakal Evaluasi Laporan Istri Irjen Ferdy Sambo

“Sehingga siapa saja yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," ujar Agus.
Ke-25 personel Polri itu berasal dari Bareskrim, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.
Sebagian dari 25 personel tersebut bakal ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan.
Nantinya apabila dalam proses ditemukan pelanggaran pidana dari pada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan akan diproses secara etik.
Menurut Agus, penyidik menunggu rekomendasi dari Irwasum yang akan menjadi dasar apakah perlu dilakukan peningkatan status terhadap 25 personel itu menjadi bagian daripada pelaku di dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang kami lakukan," kata Agus.
Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Dalam sangkaan ini terindikasi Bharada E tidak seorang diri, ada kemungkinan tersangka lain terlibat. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menagatakan pihaknya bakal mengevaluasi laporan polisi yang dibuat istri Irjen Ferdy Sambo.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Menerima Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Yakin Warga Jabar Melindunginya
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Pemprov Jabar Bawa Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Dedi Mulyadi ke Jalur Hukum