Komjen Boy Rafli: KKB Sudah Merupakan Bagian Kejahatan Terorisme

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengatakan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata Papua sudah merupakan bagian dari kejahatan terorisme.
Oleh karena itu, Komjen Boy Rafli meminta aparat penegak hukum tidak ragu-ragu menggunakan hukum terkait terorisme dalam menindak angggota KKB.
Jenderal bintang tiga itu meminta aparat penegak hukum tak ragu, karena Indonesia sudah memiliki landasan dalam menindak, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"KKB itu sudah merupakan bagian dari kejahatan terorisme," kata Kepala Komjen Boy Rafli Amar seusai melakukan kerja sama pencegahan terorisme dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Pemuda Panca Marga di Jakarta, Jumat (24/2).
Menurut Boy, saat ini lembaga yang dipimpinnya terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum di Papua terkait penanganan KKB.
Selain itu, BNPT juga memiliki sejumlah program yang digunakan dalam menciptakan kedamaian di Papua.
Program tersebut, yakni Duta Damai, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme, yang melibatkan langsung anak-anak Papua.
“Kami terus menyelenggarakan program pencegahan itu dengan mengedepankan para pemuda dan pemudi di Papua," ujar lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 tersebut.
Komjen Boy Rafli Amar menegaskan KKB sudah merupakan bagian dari kejahatan terorisme. Aparat TNI dan Polri jangan ragu untuk menindak KKB.
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya