Komjen Petrus Golose: Kalau Melakukan Berulang, Ya Tetap Harus Dipidanakan
Rabu, 06 April 2022 – 21:20 WIB

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose ketika memberi sambutan setelah menandatangani nota kesepahaman di Auditorium Yusufronodipuro RRI Jakarta, Rabu (6/4/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Revisi bertujuan mengganti kurungan penjara menjadi pemberian rehabilitasi kepada para penyalahguna narkotika yang bukan merupakan pengedar.
Terkait hal ini, Komjen Petrus Golose menyatakan bahwa para pembentuk UU harus mengatur agar revisi UU Narkotika tidak menjadi modus operandi yang baru.
“Ini harus diatur agar tidak dijadikan modus operandi dengan klaim, "Saya adalah pengguna, saya harus direhabilitasi". Kalau pengguna berulang-ulang, itu harus kita pidanakan,” ucap Komjen Petrus Golose. (antara/jpnn)
Komjen Petrus Golose mengeluarkan pernyataan tegas terkait pelaku penyalahgunaan narkotika berulang kali atau lebih dua kali.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat