Komnas HAM Anggap Kebijakan Pemerintah Menangani Corona Membingungkan

Komnas HAM Anggap Kebijakan Pemerintah Menangani Corona Membingungkan
Komnas HAM. Foto/ilustrari: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengkritik cara pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19). Menurut Anam, kebijakan yang dimunculkan soal penanganan corona tidak terkonsolidasi dengan efektif.

Anam mencontohkan soal rencana rapid test secara massal yang diumumkan pemerintah. Rencana itu, lantas dibatalkan dalam perjalanannya. Kondisi itu, kata Anam, menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

"Langkah pemerintah dalam menghadapi Covid-19 harus jelas dan tidak boleh membingungkan, terutama bagi masyarakat. Sangat disayangkan kebijakan yang ada belum utuh, hal ini menunjukkan konsolidasi penanganan belum maksimal dan efektif," ungkap dia dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (24/3).

Anam melanjutkan, pemerintah tidak memiliki aturan baku untuk melakukan rapid test secara massal. Bahkan, upaya melakukan rapid test secara massa justru berbenturan dengan kebijakan lain dalam menangani corona.

"Ini terjadi pada model tes rapid yang dibatalkan karena dilakukan secara kerumunan, padahal kebijakan utamanya adalah menghindari kerumuman," tutur dia.

Lebih lanjut, Anam turut berbicara soal langkah pemerintah memberikan sanksi kepada masyarakat yang berkumpul.

Menurut dia, sebaiknya sanksi yang diberikan itu bukan mengarah ke pidana. Sanksi itu bisa diberikan dalam bentuk denda atau kerja sosial.

Selain itu, kata dia, dasar pemberian sanksi harus dibuat terlebih dahulu. Begitu juga soal mekanisme pemberian sanksi kepada rakyat yang berkumpul.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mencontohkan pelaksanaan rapid test. Pelaksaan rapid test massal ini bertentangan dengan imbauan agar tidak berkerumun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News