Komnas HAM Anggap Kebijakan Pemerintah Menangani Corona Membingungkan
Selasa, 24 Maret 2020 – 13:01 WIB
"Sanksi ada baiknya bukan pidana, karena penjara telah penuh sesak dan pengafilan juga diminta sementara tidak melakukan aktifitasnya. Sanksi yang dimaksud bisa berupa sanksi denda atau sanksi kerja sosial," kata dia. (mg10/jpnn)
Baca Juga:
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mencontohkan pelaksanaan rapid test. Pelaksaan rapid test massal ini bertentangan dengan imbauan agar tidak berkerumun.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Spesialis Permenkes
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?