Komnas HAM Anggap Kebijakan Pemerintah Menangani Corona Membingungkan
Selasa, 24 Maret 2020 – 13:01 WIB

Komnas HAM. Foto/ilustrari: dokumen JPNN
"Sanksi ada baiknya bukan pidana, karena penjara telah penuh sesak dan pengafilan juga diminta sementara tidak melakukan aktifitasnya. Sanksi yang dimaksud bisa berupa sanksi denda atau sanksi kerja sosial," kata dia. (mg10/jpnn)
Baca Juga:
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mencontohkan pelaksanaan rapid test. Pelaksaan rapid test massal ini bertentangan dengan imbauan agar tidak berkerumun.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu