Komnas HAM Harus Hentikan Proses Pengaduan Pegawai KPK Nonaktif

Komnas HAM Harus Hentikan Proses Pengaduan Pegawai KPK Nonaktif
Ilustrasi - Komnas HAM. Foto: Antara

Koordinator TPDI Petrus Selestinus menyebut terdapat empat alasan bagi Komnas HAM untuk menggugurkan Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News