Komnas HAM Investigasi Konflik Agraria

Komnas HAM Investigasi Konflik Agraria
Komnas HAM Investigasi Konflik Agraria
MALANG – Komnas HAM yang sejak awal menerima laporan konflik agraria di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Rabu (13/2), mendatangi lokasi konflik lahan yang diperebutkan warga dengan Puskopad TNI AD.

Anggota Komnas HAM Indadut Rahmat yang datang ke Harjokuncaran, mengumpulkan banyak data yang terkait dengan konflik agraria itu, mulai berdialog dengan warga, mengumpulkan data-data tertulis, sampai melihat dari dekat lahan konflik. Di atas lahan itu, anggota Komnas HAM diperlihatkan bekas peninggalan dusun yang pernah ada disana dan sekarang sudah hilang karena berada di atas lahan konflik. Bukti foto copy warga-warga yang dusunya hilang pun disampaikan kepada Komnas HAM. Enam warga Harjokuncaran yang raib sampai saat ini pun disampaikan warga kepada anggota Komnas HAM.

“Ini sebagai bukti penggusuran dan hilangnya pedukuhan yang dulunya pernah ada. Sesuai dengan bukti-bukti yang ada, lahan ini harusnya layak untuk di redistrbusikan kepada warga,” kata Komisioner Komnas HAM Indadut Rahmat.

Seperti diketahui, surat penetapan tanah objek landreform,  SK Dirjen Agraria No. 190/DJA/1981 tertanggal 1 Desember 1981 sudah menetapkan tanah verponding 296, 752, 708, 7311,  1289, dan tanah verponding no  1289 dan tanah verponding 1290 sudah ditetapkan sebagai tanah objek landreform.

MALANG – Komnas HAM yang sejak awal menerima laporan konflik agraria di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News