Komnas HAM Klaim Profesional Dalam Penyelidikan Kasus Paniai
Jumat, 05 Juni 2020 – 02:00 WIB

Ilustrasi - Komnas HAM. Foto: ANTARA/Dyah Dwi
Namun, Komnas HAM menerima pengembalian berkas penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat kasus Paniai 2014 dari Jaksa Agung yang pertama pada 19 Maret 2020 dan untuk kedua kalinya pada 20 Mei 2020.
Video Terpopuler Hari ini:
Menurut Komnas HAM, pengembalian berkas penyelidikan yang kedua tergolong cepat dibanding kasus lain, serta argumentasinya mirip dengan argumentasi pada pengembalian berkas yang pertama.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Komnas HAM mengklaim telah bekerja secara profesional dan independen serta sesuai dengan prinsip-prinsip HAM nasional dan internasional dalam melakukan penyelidikan kasus Paniai yang terjadi pada 2014.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan