Komnas HAM Minta Polisi Tak Mudah Kriminalisasi Mahasiswa dan Aktivis
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta aparat kepolisian tidak mengkriminalisasi pihak-pihak yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah. Hal ini menyusul penangkapan sejumlah mahasiswa dan dua aktivis yaitu Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu.
"Kami minta aparat kepolisian tidak mudah mengkriminalisasi pihak-pihak yang berbeda atau menyampaikan kritik kepada pemerintah," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (27/9).
Beka menganggap Dandhy dan Ananda menyampaikan pendapat dan kritik kepada pemerintah. Hal itu tidak salah dalam iklim demokrasi. Oleh karena itu, Beka juga mengharapkan kejadian serupa tidak terjadi kembali.
"Kami minta kepolisian tidak mudah mengkriminalisasi pembela HAM atau yang sedang menyampaikan kritik dan berbeda pendapat," kata Beka. (tan/jpnn)
Komnas HAM menganggap Dandhy Laksono dan Ananda Badudu menyampaikan pendapat dan kritik kepada pemerintah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Pengusaha Genset Asal Jakarta Ini Mengaku Dikriminalisasi Polisi
- Kuasa Hukum Rektor UP Sebut Tuduhan Pelecehan Bentuk Kriminalisasi dan Sangat Politis
- Banyak Kepala Daerah Tidak Netral Selama Pemilu 2024, Komnas HAM: Politik Uang