Komnas HAM Sebut Polisi Tembakkan 45 Gas Air Mata kepada Penonton dalam Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM Sebut Polisi Tembakkan 45 Gas Air Mata kepada Penonton dalam Tragedi Kanjuruhan
Komnas HAM menyebutkan polisi menembakkan 45 gas air mata kepada penonton di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM menyebutkan polisi menembakkan 45 gas air mata kepada penonton di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat menyampaikan hasil pemantauan dan penyelidikan terhadap Tragedi Kanjuruhan.

"Diperkirakan, gas air mata ditembakkan di stadion dalam peristiwa ini sebanyak 45 kali," kata Beka dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11).

Beka memerinci 27 tembakan gas air mata terlihat dalam video yang diterima oleh Komnas HAM. Lalu 18 tembakan lainnya terkonfirmasi lewat suara.

Komnas HAM juga memerinci kelompok polisi yang menembakkan gas air mata, yakni dari Brimob Polda Jawa Timur dan unit Samapta Bhayangkara (Sabhara).

Beka menyampaikan jenis senjata yang digunakan untuk menembakkan gas air mata itu adalah laras licin panjang.

Adapun amunisi yang digunakan adalah selongsong kaliber 37 sampai dengan 38 milimeter, Flash Ball Super Pro 44 milimeter, dan anti-riot AGL kaliber 38 milimeter.

"Amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stok tahun 2019 dan telah expired atau kedaluwarsa," tambah Beka.

Kelompok polisi yang menembakkan gas air mata, yakni dari Brimob Polda Jawa Timur dan unit Samapta Bhayangkara (Sabhara).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News