Komnas HAM Selidiki Pelanggaran Perintah Pemidanaan

Pascaputusan MK Tentang Perintah Penahanan

Komnas HAM Selidiki Pelanggaran Perintah Pemidanaan
Komnas HAM Selidiki Pelanggaran Perintah Pemidanaan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) tengah mendalami dugaan terjadinya  pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Pasal 197 KUHAP tentang perintah penahanan dalam putusan pengadilan, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi. Dugaan pelanggaran muncul terutama terkait banyaknya terpidana yang tetap menjalani penahanan meski dalam putusannya tak ada perintah menahan.

"Patut diduga telah terjadi pelanggaran HAM," kata komisioner Komnas HAM Manager Nasution, Rabu (23/10). Menurut Manager, kelalaian pemerintah dalam mengeluarkan produk hukum dari sisi HAM bisa diartikan pelanggaran. Oleh karenanya, Komnas HAM kini tengah mengumpulkan data dan informasi terkait hal tersebut.

Langkah ini merupakan tindak lanjut menyusul masuknya laporan dari Parlin Riduansyah yang saat ini tengah  menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. "Ada orang lain yang juga mengalami hal seperti Parlin," ucap Manager.

Ditambahkannya, pengumpulan data dan informasi di Banjarmasin berlangsung mulai 21 Oktober sampai 25 Oktober 2013. Selain Lapas, Komnas HAM juga mendatangi Polda dan Kejati Kalsel. Bila indikasinya menguat, Komnas dimungkinkan melakukan telaahan lebih dalam lagi ke pejabat terkait di pusat mulai dari Kejagung, Kemenkum HAM dan Mabes Polri. Diharapkan dalam jangka waktu sebulan, tim sudah bisa membuat kesimpulan yang kemudian akan direkomendasikan ke pihak terkait.

Lewat pengacaranya Yusril Ihza Mahendra, Parlin mengajukan uji materiil Pasal 197 KUHAP. Dalam putusan tertanggal 22 November 2012, MK menyatakan putusan pemidanaan setelah tanggal tersebut yang tidak mencantumkan pasal 197 huruf k (perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan), tidak batal demi hukum. Namun putusan pemidanaan sebelum adanya putusan MK, tetap batal demi hukum. (pra/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) tengah mendalami dugaan terjadinya  pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Pasal 197 KUHAP tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News