Komnas HAM Soroti Pengaturan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan Dalam RKUHP
Selasa, 06 Desember 2022 – 08:56 WIB
Selain itu, kata dia, DPR dan pemerintah harus tetap mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap RKUHP guna memastikan perubahan serta perbaikan sistem hukum pidana berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Dia bersama delapan komisioner lainnya berharap pandangan, desakan dan masukan tersebut bisa membuka ruang diskusi lebih lanjut agar menghasilkan Rancangan KUHP yang baik tanpa melanggar HAM.(antara/jpnn)
Komnas HAM mendesak ketentuan tindak pidana khusus yakni genosida dan kejahatan kemanusiaan dalam draf RKUHP segera dihapus.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Di Depan Pimpinan ASEAN & Australia, Jokowi Serukan Setop Genosida Palestina
- Banyak Kepala Daerah Tidak Netral Selama Pemilu 2024, Komnas HAM: Politik Uang
- Catatan Komnas HAM: Ratusan Tenaga Kesehatan Kehilangan Hak Pilih Pas Pemilu 2024
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo