Komnas HAM Soroti Pengaturan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan Dalam RKUHP

Komnas HAM Soroti Pengaturan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan Dalam RKUHP
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

Selain itu, kata dia, DPR dan pemerintah harus tetap mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap RKUHP guna memastikan perubahan serta perbaikan sistem hukum pidana berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Dia bersama delapan komisioner lainnya berharap pandangan, desakan dan masukan tersebut bisa membuka ruang diskusi lebih lanjut agar menghasilkan Rancangan KUHP yang baik tanpa melanggar HAM.(antara/jpnn)

Komnas HAM mendesak ketentuan tindak pidana khusus yakni genosida dan kejahatan kemanusiaan dalam draf RKUHP segera dihapus.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News