Komnas PA: Ini Kejahatan Luar Biasa, Hukum Berat!

Komnas PA: Ini Kejahatan Luar Biasa, Hukum Berat!
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menanyakan pelaku penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Senin (9/11). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyoroti kasus penculikan dan pencabulan hingga hamil terhadap anak di bawah umur.

Menurut Sirait, perbuatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan pelakunya harus dihukum berat. Karena ini menyangkut psikis dan masa depan korban yang pasti terganggu.

"Bahkan ini merupakan kejahatan luar biasa. Karena dia tahu persis itu anak 16 tahun tetapi dia lakukan kejahatan se*sualnya sampai hamil," ungkap Sirait saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (9/11).

Dalam kasus tesebut, kata Sirait, terdapat ada unsur paksaan dan kesengajaan. Sehingga penerapan pasal berlapis, pasal pidana KUHP dan juga Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara sudah tepat.

Hal itu sesuai dengan defenisi unsur-unsur juga di dalam UU 35 perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Oleh karena itu saya katakan tadi unsur-unsurnya terpenuhi bisa dikenakan pasal berlapis supaya menajdi efek jera," tegas Sirait.

Apalagi, lanjut Sirait, fenomena kejahatan tersebut tidak hanya di wilayah DKI Jakarta.

Setidaknya ada sekitar dua persen dari laporan, baik itu dikonfirmasi baik itu di DKI Jakarta dalam hal ini Polda Metro Jaya dengan Krimsus juga dengan tempat-tempat yang lain.

Komnas PA menyoroti kasus penculikan dan pencabulan hingga hamil terhadap anak di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News