Komnas PA Minta Hasil Penelitian BPOM soal BPA Dibuka ke Publik
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengaku bingung rencana harmonisasi Perka Nomor 31 Tahun 2018 hingga kini belum disahkan.
Dia pun mencurigai ada pihak yang menghalangi pelabelan pada wadah plastik mengandung bispheno A atau BPA.
Padahal, kata Arist, risiko yang dipertaruhkan sangat besar, yakni kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok usia rentan, bayi, balita, dan janin.
Dia pun menegaskan bawa Komnas PA mendukung keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengubah perka tersebut.
"Saat ini harusnya para pemangku jabatan lebih memerhatikan masalah kesehatan," kata Arist, di kantor Komnas PA, kawasan Jakarta Timur, Selasa (1/3).
Arist lalu menjabarkan bahwa pelabelan itu tidak akan berpengaruh pada pasar asalkan kelompok usia rentan, bayi, balita dan janin tidak mengkonsumsi.
Dia lantas mencontohkan lpenjualan rokok tidak terpengaruh walau sudah diberi label peringatan akan bahayanya. Begitu juga yang terjadi pada susu kental manis.
Komnas PA meminta BPOM agar membuka hasil penelitian soal BPA ke publik. Ini Alasannya.
- Kiat Tasya Kamila Hadapi Anak yang Sedang Sakit Batuk-Pilek
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah
- Bea Cukai Musnahkan Roti Milk Bun Asal Thailand, Jumlahnya Gak Main-Main
- BPOM Gelar Konsultasi Publik Terkait Rancangan Revisi Peraturan Bahan Kosmetik