Komnas PA: Seluruh Anak Indonesia Harus Terbebas dari BPA
jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak (PA) dengan tegas menyatakan bahwa seluruh anak Indonesia, baik balita maupun yang masih di dalam kandungan harus terbebas dari Bisphenol A (BPA).
Hal itu disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, pada acara diskusi peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia bertema 'Hak Hidup Anak, Bebaskan dari Bispheno A yang Mengancam. Demi Kepentingan Anak, Ayo Dukung Pelabelan BPA Sekarang Juga'.
Arist memberikan dukungan kepada BPOM selaku pemegang regulator untuk memberikan label peringatan BPA pada kemasan plastik dengan kode No.7 yang terbuat dari polycarbonat.
Dia mengatakan kemasan plastik itu mengandung zat BPA yang berbahaya bagi usia rentan, yaitu bayi, balita, dan janin pada ibu hamil.
"Untuk keberlangsungan hak hidup anak, negara tidak boleh kalah dengan industri," kata Arist, di Auditorium Komnas Perlindungan Anak, belum lama ini.
Menurutnya negara wajib melindungi dan membebaskan anak dari bahaya apa pun bentuknya yang dapat mengancam kehidupan akibat BPA.
"Kami mendukung BPOM melakukan pelabelan BPA free yang jelas agar dapat diketahui masyarakat," tuturnya.
Dia mengungkapkan rancangan Perka BPOM untuk memberi label wadah plastik mengandung bahan polycarbonat dan BPA telah berproses untuk pengesahan.
Komnas PA menyatakan bahwa seluruh anak Indonesia, baik balita maupun yang masih dalam kandungan harus terbebas dari BPA.
- Luncurkan Buku, Ahli Kesehatan Gaungkan Gerakan Hidup Sehat Bebas BPA
- Amankah Ibu Hamil Mengonsumsi AMDK Galon? Simak Penjelasan Ahli Kesehatan
- Dewan Periklanan Indonesia: Iklan Bebas BPA Tidak Boleh Asal Klaim
- Penjelasan Pakar Soal BPA dan Bahasannya Agar Masyarakat Tidak Salah Kaprah
- Terima Selendang Gendong Warga Tanah Merah, Anies Berjanji kepada Seluruh Anak Indonesia
- PT SNJ Bantu Pemerintah Tangani Gizi Buruk