Komnas Perempuan: Kasus Novia Widyasari Alarm Keras Darurat Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Kasus Novia Widyasari Alarm Keras Darurat Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan mendorong pengesahan RUU TPKS karena Indonesia sudah darurat kekerasan seksual. Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perempuan menanggapi kasus kekerasan seksual terhadap Novia Widyasari Rahayu yang memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.

Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyebut kasus ini sebagai peringatan terhadap situasi kekerasan seksual di Indonesia yang membutuhkan perhatian serius.

"Kasus ini (Novia Widyasari, red) merupakan alarm keras pada kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia yang membutuhkan tanggapan serius dari aparat penegak hukum, pemerintah, legislatif, dan masyarakat," kata Andy dalam siaran pers, Senin (6/12).

Komnas Perempuan mendorong pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dinilai akan meneguhkan komitmen negara dalam bertanggung jawab memulihkan korban.

Menurut Andy, RUU TPKS adalah langkah yang mendesak untuk memutus impunitas.

"Mengembangkan ekosistem dukungan bagi korban juga tidak lagi dapat ditunda, dari keluarga hingga bagi lembaga-lembaga yang menyelenggarakan layanan, mulai dari desa hingga nasional," ujar dia.

Sebelumnya, Novia Widyasari Rahayu ditemukan tewas diduga akibat bunuh diri di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

Diketahui, Novia mengalami depresi sebelum meninggal dunia karena diduga diperkosa oleh kekasihnya Bripda Randy Bagus Hari Sasongko hingga hamil dan dipaksa untuk menggugurkan kandungan. (mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Komnas Perempuan mendorong pengesahan RUU TPKS karena Indonesia sudah darurat kekerasan seksual.


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News