Komnas Perempuan Minta Presiden Berikan Amnesti ke Baiq Nuril

Komnas Perempuan Minta Presiden Berikan Amnesti ke Baiq Nuril
Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/7). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perempuan meminta Presiden RI Joko Widodo selaku Kepala Negara untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Menurut Wahyuni, amnesti diberikan presiden sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual yang belum memberikan kesetaraan perlindungan.

"Oleh karena itu, kami meminta Presiden RI untuk memberikan amnesti kepada BN (Baiq Nuril)," ucap Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/7).

Pada kesempatan itu, Wahyuni juga menyampaikan lima catatan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril. Komnas Perempuan meminta DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

BACA JUGA: Respons Ketua KY soal MA Tolak Permohonan PK Baiq Nuril

"DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dengan memastikan kesembilan jenis kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual dalam RUU tersebut, tetap dapat dipertahankan," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/7).

Kemudian, lanjut dia, Komnas Perempuan meminta hakim pengawas MA mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Peraturan MA Nomor 3 tahun 2017 di lingkup pengadilan.

Sebab, kata Wahyuni, Peraturan MA Nomor 3 tahun 2017 tidak dipakai sebagai dasar ketika hakim agung menolak PK atas kasus Baiq Nuril.

"Kemudian kami meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA) dan Dinas PPPA setempat mengupayakan pemulihan dan pendampingan kepada BN, khususnya kepada keluarga dan anak-anaknya yang masih kecil," ucap dia.

Menurut Wahyuni, amnesti diberikan presiden sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual yang belum memberikan kesetaraan perlindungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News