Komnas Perempuan Nilai MA Tidak Jeli Memutus PK yang Diajukan Baiq Nuril
Dalam perkara ini, Baiq memang terjerat persoalan penyebaran konten asusila. Dia dijerat karena merekam percakapannya dengan Muslim. Diketahui, Muslim ialah kepala sekolah tempatnya bekerja.
Di sisi lain, Baiq merasa menjadi korban dalam perkara ini. Sebab, Baiq mengaku berstatus sebagai korban asusila di saat percakapannya dengan Muslim.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni menilai, pengabaian atas penggunaan Perma Nomor 3 tahun 2017 sebagai bentuk ketidakmampuan sistem hukum negara untuk mengenali pelecehan seksual nonfisik.
Hal itu, kata dia, mengakibatkan hilangnya hak konstitusional seorang perempuan warga negara Indonesia untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Termasuk dalam hal ini, keterbatasan sistem pembuktian dan ketersediaan sumber daya yang memadai bagi penghapusan diskriminasi hukum di Indonesia. Tampak adanya kedangkalan pemahaman konsep hukum yang seharusnya memberikan perlindungan atas kompleksitas pola-pola kekerasan seksual yang menyasar khususnya kepada perempuan," ucap Wahyuni di kantor Komnas Perempuan, Senin ini.(mg10/jpnn)
Komnas Perempuan menilai MA tidak memakai Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 ketika menolak Peninjauan Kembali (PK) atas perkara konten pornografi yang menyeret Baiq Nuril.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa 2 Hakim Agung
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP